Banyumas – Operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker, Senin (19/04/2021) pagi dilaksanakan di Jalan Raya Desa Jipang Kec. Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum dan para pengendara sepeda motor dan mobil yang mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan Karanglewas. Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.
Danramil 22/Karanglewas Kodim 0701/Banyumas Kapten Arm Sugeng Supriyadi mengatakan operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19.
Kasi Trantib Karanglewas Imam Hariyadi menambahkan bahwa operasi yustisi penggunaan masker ini akan terus dilakukan selama masih banyak pelanggaran. Namun, apabila masyarakat sudah benar-benar patuh menggunakan masker, maka intensitasnya akan dikurangi. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa semakin tertib dan patuh dalam menggunakan masker. (pen)