Cilacap – Menindaklanjuti penerapan PPKM level 4 guna mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19, Aparat TNI Jajaran Kodim 0703/Cilacap terus melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penerapan disiplin Prokes dan Penyekatan di wilayah perbatasan yang masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Anggota Koramil 12/Kedungreja, bersama Aparat Kepolisian Polsek Patimuan, Satgas Covid-19 Desa Rawaapu, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Patimuan – Pangandaran tepatnya di depan Pos Rawaapu, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jumat (27/8/21).
Dalam menjalankan operasi yustisi penggunaan masker, aparat gabungan memeriksa kendaraan yang melintas di jalan raya Rawaapu. Sebanyak 19 Unit jenis kendaraan di periksa baik roda dua maupun roda empat dan didapatkan 11 orang tidak memakai masker dengan sanksi teguran. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukan hasil Rapid test Antigen, 1 kendaraan putar balik ke arah Jawa Barat.
Selain di wilayah perbatasan, Operasi Yustisi juga dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kedungreja di depan Kantor Kecamatan Kedungreja. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh unsur Tiga Pilar Kecamatan Kedungreja.
Di wilayah Kecamatan Nusawungu, kegiatan yang sama juga dilaksanakan. Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 tersebut dilaksanakan di Jln. Jenderal Sudirman Nusawungu Kecamatan Nusawungu. Dalam kegiatan tersebut, 8 orang terjaring tidak menggunakan masker. Sanksi yang diterapkan diberikan teguran lisan dan tertulis, dibuatkan Berita Acara Pelanggaran, dan membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
(Urip)