Cilacap – Tegakkan Prokes Covid-19 di masa PPKM di wilayahnya, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Kesugihan membubarkan kegiatan hajatan/resepsi pernikahan warganya di Jln. Krakatau Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, Jumat (12/2/21).
Diketahui identitas warga yang agan menggelar kegiatan hajatan adalah Mustakim, warga Jln. Krakatau RT 02/04 Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan. Kepada para petugas, dia mengaku telah menerapkan protokol kesehatan didalam kegiatan acaranya. Didalam acaranya ini, dia juga mengaku tidak ada ijin atau rekomendasi dari pihak desa.
Bagi Tim Gugus Tugas Covid-19, peraturan harus tetap ditegakkan. Kepada pihak keluarga atau penyelenggara hajatan, Tim menghimbau agar tratag yang sudah terpasang segera dibongkar. Hal itupun disampikan secara persuasif agar bisa diterima oleh warga.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Trantib Kecamatan Kesugihan berserta 1 anggota Satpol PP, Babinsa Koramil 06/Kesugihan Serda Kharino dan Kanit Sabara Ipda Sumarno beserta 3 anggota. (Urip/06)