Cilacap – Tidak patuhi aturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidareja membubarkan Orgen Tunggal di salah satu tempat warganya yang sedang melaksanakan hajatan di Desa Sidareja Kecamatan Sidareja, Minggu (13/12/20).
Tim Satgas Covid-19 menilai, Tuan Rumah atas nama DA, warga RT 05 RW 02 Dusun Cibenon Desa Sidareja tersebut tidak mematuhi tentang himbauan pemerintah terkait pelaksanaan hajatan. Orgen Tunggal yang digelarnya dinilai mengundang kerumunan massa dan sarat akan penyebaran Covid-19.
Babibsa Koramil 11/Sidareja Sertu Djoyo Sugiarto yang saat itu bergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidareja menuturkan, pembubaran hiburan orgen tunggal ini dilakukan guna menegakkan Disiplin protokol kesehatan Covid 19 terutama bagi warga yang menggelar kegiatan hajatan. Selain rawan akan penularan Covid-19, pembubaran hiburan ini juga menjadi contoh bagi warga lainnya yang akan menggelar acara hajatan agar mereka mematuhi aturan pemerintah ini,” tuturnya.
Sementara itu, dalam penertiban tersebut, diikuti oleh Kasi Transibum Kecamatan Sidareja Nanang Triaso, S.Sos., Babinsa dari Koramil 11/Sidareja Sertu Djoyo Sugiarto dan Brigadir Sutrisno dari Polsek Sidareja beserta 2 orang anggota. Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan dengan tertib dan aman. (Urip)