Cilacap – Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang, Tiga Pilar Kecamatan Wanareja membubaran resepsi pernikahan dan resepsi khitanan warga Dusun Timbang II RT 03 RW 02 Desa Jambu Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Selasa (10/8/21).
Kegiatan tersebut dipimpin Sekcam Wanareja Karsan, S.IP, Kapolsek Wanareja diwakili Ipda Hardono, S.H., Serda Wachid Solichin anggota Koramil 16 Wanareja, dan Asep Pangestu dari Satpol PP Wanareja. Aparat keamanan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wanareja tersebut mendatangi pihak penyelenggara hajatan ketika mendapat laporan warganya terkait kegiatan hajatan.
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wanareja datang dan memberikan himbauan secara humanis kepada sohibul hajat untuk membubarkan kegiatan resepsi pernikahan dan khitanan. Memberikan edukasi dan pemahaman kepada penyelenggara dan pekerja seni untuk tetap menahan diri dan mematuhi aturan dari pemerintah.
” Ini kita sampaikan dan jika masih tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana untuk selanjutnya diproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” terang Tim Satgas yang disampaikan Ipda Hardono.
Sementara itu, Nana Hendayana selaku penyelenggara hajatan menyatakan kesiapannya untuk membongkar tratag yang sudah terpasang. Diterangkannya, kegiatan hajatan yang digelarnya ini dikarenakan informasi yang diketahuinya, untuk kegiatan PPKM Level 3 berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin sehingga kegiatan resepsi hajatan diselenggarakannya
“Kita tidak tahu kalau PPKM diperpanjang. Namun kita siap membongkar tratag ini sebagai kesiapan kita mematuhi aturan dari pemerintah,” Ungkapnya
(Urip/16)