Cilacap – Anggota Koramil 16/Wanareja Serka Abdul Rochmat dan Sertu Supir bersama Tim Satgas Covid 19 melaksanakan penindakan pembubaran acara Resepsi hajatan pernikahan dan khitanan di 3 Desa wilayah Kecamatan Wanareja, Kamis (04/02/2021).
Adapaun yang tergabung Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Wanareja diantaranya, Kasi Trantibum Wanareja Sunarto, Serka. Abdul Rochmat dan Sertu Supir, Aiptu Asep Nurhidayat, Asep Pangestu, SH, Wantoro Satpol PP.
Pembubaran disampaikan dengan cara sopan dan santun. Penyampaian Instruksi Bupati No.01 Tahun 2021 tentang PPKM pada masa pandemi Covid-19 yang di berlakukan dari Tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 26 Januari 2021. Penyampaian Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2021 tentang PPKM pada masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan dari Tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Penyampaian Surat Edaran Bupati Cilacap No. 440/00521/04/2021 Tanggal 03/02/2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan Prokes pada pemberlakuan PPKM di Kabupaten Cilacap
Rangkaian kegiatan pembubaran hajatan 3 Desa di Kecamatan Wanareja oleh Tim Satgas Covid 19 diantaranya, kediaman Rahmat Soleh di Desa Madusari yang menggelar kegiatan acara resepsi pernikahan, kediaman Darjo di Desa Palugon menggelar kegiatan acara resepsi pernikahan serta di Kediaman Adnan di Desa Jambu menggelar acara Khitanan.
Serka Abdul Rochmat menyampaikan himbauan dengan tegas dan sopan kepada para shohibul hajat serta tamu undangan untuk segera membubarkan acara resepsi hajatan dan hiburan ini.
“Himbauan kami berikan kepada mereka yang mempunyai hajat agar mentaati aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Tutupnya.
Pada kesempatan yang sama Rahmat selaku shohibul hajat juga mengucapkan “saya ikhlas menghentikan acara resepsi hajatan dan hiburan karena sudah aturan dari pemerintah”.Ucapnya. RK