Cilacap – Perwira Seksi Operasi (Pasiops) Kodim 0703 Cilacap Kapten Inf Agus Sudarso dalam hal ini mewakili Komandan Kodim menghadiri Sosialisasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) yang diselenggarakan Pemkab Cilacap bertempat di Aula Diklat Praja Kabupaten Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No.12 Cilacap, Kamis (22/10).
Hadir dalam kegiatan, Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, Dandim 0703 Cilacap yang diwakili Kapten Inf Agus Sudarso, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H, Asisten III Sekda Kabupaten Cilacap Wasi Aryadi, Kepala Dinas Kesehatan Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi, M. Kes, M.Si, para Camat, dan perwakilan pengurus Pondok Pesantren se-Kabupaten Cilacap yang berjumlah 80 orang.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan pada situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 hari), pesantren yang merupakan tatanan pendidikan berasrama sangat potensial terjadinya penularan COVID-19. Oleh sebab itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terkait dengan kegiatan belajar bagi anak usia sekolah, khususnya pesantren.
“Dalam persiapan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Empat Menteri antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020; 516/2020; HK.03.01/Menkes/363/2020; 440-882/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya.
Saat ini, sudah ada kluster Pondok Pesantren di Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu Pemkab harus mengetahui dan memahami ketentuan utama dan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh semua kategori pesantren.
“Panduan untuk pesantren itu juga mencakup sejumlah satuan pendidikan di dalamnya, yakni Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, Mahad Aly, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, Pendidikan Kesetaraan di Pesantren Salafiyah, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain itu, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama,” terang Tatto.
Sementara itu, Dandim 0703 Cilacap melalui Pasiops Kapten Agus Sudarso menyorot terkait Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan dalam hal ini Pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
Perlunya upaya pencegahan dengan membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, terutama handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
“Pihak Ponpes harus menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di toilet, kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer), selain itu memasang pesan kesehatan cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker di tempat yang strategis,” tandasnya. Oke