Cilacap – Babinsa Koramil 18 Cilacap Utara, Sertu Yahya Muis bersama anggota Polsek dan Trantib Kecamatan Cilacap Utara melakukan patroli dan monitoring pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap. Sabtu (13/02/2021)
Dalam pelaksanaannya, Tim gabungan mendatangi para pelaku usaha khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) serta beberapa tempat kerumunan. Kepada mereka, Tim memberikan sosialisai terkait Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap dan memberikan teguran kepada pelaku usaha yang belum mematuhi peraturan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Dijelaskan Sertu Yahya Muis, kegiatan patroli gabungan ini rutin dilakukan selama PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap diberlakukan. Hal ini juga tertuang dalam Intruksi Bupati Cilacap Nomor 2 Tahun 2021 dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Kegiatan patroli gabungan ini akan selalu kita lakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini diberlakukan. Hal ini guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap,” Jelasnya.
“Selain teguran, kita juga memberikan masker baik kepada penjual maupun pembeli yang datang tidak memakai masker. Hal ini dilakukan guna mengendalikan laju penyebaran Covid-19” tandasnya. T one