Narasumber Raker FKDM, Kapten Inf Kadisan Ajak Masyarakat Cegah Faham Radikalisme

Cilacap – Selaku Narasumber, Kapten Inf Kadisan dalam hal ini mewakili Dandim 0703/Cilacap mengajak masyarakat untuk mencegah masuknya faham radikalisme. Hal itu disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se Kabupaten Cilacap tahun 2020 di Aula Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (11/3/20).

Dihadapan para peserta rapat, dia juga menjelaskan beberapa faktor penyebab munculnya radikal yaitu diantaranya adanya kapitalis global dan kemiskinan, pemahaman keagaman, sosial politik, emosi keagamaan, kultur peradaban budaya dan kebijakan pemerintah. Selain itu, dia juga menjelaskan upaya untuk mencegah radikal antara lain memperkenalkan dan memahami ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, Meminimalisir kesenjangan sosial, Menjaga persatuan dan kesatuan, Mendukung aksi perdamaian, Meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan, Menyaring informasi yang didapat, Ikut aktif mensosialisasikan bahaya radikal serta Berperan aktif dan melaporkan faham radikal.

” FKDM juga merupakan sinergitas antara TNI, POLRI dan Pemda sesuai UU No 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang POLRI, dalam kerjasama untuk menjaga keamanan di wilayah dengan melakukan Deteksi dini, Cegah dini dan Temu cepat, lapor Cepat untuk menjaga situasi kondusif. Mari bersama cegah dan tangkal faham radikal”, ajaknya.

Rapat kerja yang juga dihadiri Serma Mustadi yang dalam hal ini mewakili Danramil 09/Kawunganten beserta unsur Forkopincam dan Kabid Wasbang Kesbangpol Kabupaten Cilacap Titi Suwarni, SH., M.Si, mengangkat tema “Informasi yang cepat dan akurat dapat meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini untuk mewujudkan masyarakat tertib dan aman”. Hal tersebut tentu selaras dengan apa yang disampaikan Kapten Inf Kadisan.

Sebelumnya, Kabid Wasbang Kesbangpol Kabupaten Cilacap Titi Suwarni, SH., M.Si dalam penyampaian materinya juga menjelaskan tentang peran FKDM dalam mengantisipasi potensi Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) berdasarkan Kemendagri No.2 th 2018 Tentang Kewaspadaan dini didaerah dan Permendagri no. 46 th 2019 Tentang perubahan atas permendagri no. Th 2018 Tentang kewaspadaan dini di daerah.

“Yang masuk dalam tim FKDM Daerah/Kabupaten adalah Forkopimda, sebagai pengambil kebijakan di daerah. Pendeteksian dan pencegahan dini memerlukan informasi yang cepat dan tepat agar dapat diantisipasi dan ditangani dengan cepat dan tepat pula sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat dapat terjaga, ujarnya.

“Kejadian atau permasalahan yang terjadi di desa hendaknya dapat segera ditangani, apabila tidak ada permasalahan kita juga harus melakukan pencegahan dini agar tidak timbul permasalahan di lingkungan,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Titi Suwarni juga menjelaskan tentang Struktur pembentukan FKDM, Tugas FKDM tingkat Desa, Tujuan akhir pembentukan FKDM serta Sistematika laporan. Sementara itu Ketua FKDM Kabupaten Cilacap Drs. Susilo, MM juga menjelaskan bahwa FKDM dari kita oleh kita. Menurutnya, kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya untuk menangkal segala ATHG dengan pendekatan dan pencegahan dini, deteksi dini, temu cepat dan lapor cepat.

“Penjabaran tugas FKDM yaitu sebagai ujung tombak dalam Pulbaket, Sebagai mata telinga Pemda, sebagia jembatan antara masyarakat dengan pemerintah dan membantu pencegahan awal terhadap hal-hal yang ada di daerah,” pungkasnya. (Urip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *