Minggu Pagi, Operasi Disiplin Penggunaan Masker Di Pasar Manis

Banyumas – Petugas gabungan yang terdiri dari Koramil 25/Purwokerto Selatan, Polsek Purwokerto Selatan, dan Disperindag Kab. Banyumas melakukan operasi yustisi terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 99 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di kawasan Pasar Manis Purwokerto. Minggu pagi (14/3/2021).

Fokus operasi masih pada penggunaan masker dan himbauan jaga jarak, bagi yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan penjelasan kembali terkait pentingnya penggunaan masker dan penjelasan sanksi yang tertuang pada Perbup No. 99 Tahun 2020.

Selama kurang lebih 2 jam operasi digelar, masih ditemui adanya pengunjung pasar yang lalai tidak menggunakan masker, alasannya lupa. Petugaspun memberikan pengarahan terkait penerapan PPKM Mikro dan penerapan protokol kesehatan.

Para pedagang turut menyambut baik operasi disiplin penggunaan masker yang hamper setiap hari digelar di lokasi pasar Manis . Kustini, salah seorang pedagang saat dikonfirmasi mengungkapkan tidak merasa terganggu dengan keberadaan petugas dalam penertiban penggunaan masker. “Ini bagus pak. Artinya memastikan warga yang ada di pasar ini disiplin menggunakan masker, jadi saling melindungi antara penjual dan pembeli agar tidak tertular virus. “, ungkapnya. (pen)

Danramil 25/Purwokerto Selatan Kapten Inf Syukur melalui Kopda Taryono dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada warga yang mematuhi penggunaan masker. Operasi penertiban ini digelar demi menjaga masyarakat yang beraktivitas ditempat publik khususnya pasar dari ancaman Covid-19.

“Kita mengharapkan kesadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan ini. Karena bila tanpa dukungan masyarakat, maka semua yang kita lakukan ini tidak akan berhasil”, tandasnya. (pen)