Cilacap – Semakin meningkatnya jumlah kasus penyebaran Covid-19, aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan upaya agar penyebaran kasus Covid bisa dihentikan. Upaya yang terus digencarkan yaitu operasi masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Cilacap.
Salah satunya yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi di Jalan Raya Jeruklegi tepatnya di depan Kantor Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Rabu (9/12/20).
Tampak anggota TNI dari Koramil 02/Jeruklegi Serda Harjanto dan Koptu Suhardin bersama Aparat Kepolisian dari Polsek dan Satpol PP Jeruklegi berjajar di sepanjang jalan untuk menjaring para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Dari operasi yang dilaksanakan, sedikitnya 15 orang warga terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan.Jenis Pelanggarannya yaitu tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.
Bagi para pelanggar, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Mereka dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, menandatangani berita acara pelanggaran dan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Selain sanksi tersebut, oleh para petugas, para pelanggar ada yang di suruh membaca teks Pancasila, menyanyikan Garuda Pancasila, Sit Up, Push Up dan juga kebersihan lingkungan. Urip