Kumdam IV Diponegoro Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Danramil dan Ketua Ranting Kodim 0703/Cilacap

Cilacap – Tim Kumdam IV Diponegoro yang di wakili Kapten Chk H. Waruwu, SH., M.Km memberikan Penyuluhan Hukum kepada seluruh Danramil dan Ketua Ranting Persit KCK Cabang XVIII Kodim 0703/Cilacap bertempat di Aula Satya Kartika, Markas Kodim 0703/Cilacap di Jln. Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap, Selasa (4/8/20).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasdim Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian, Pasiops Kapten Inf Agus Sudarso, Pasipers Kapten Cpm Agus Santoso, Ketua Persit KCK Cabang XVIII Ny. Ina Wahyo Yuniartoto dan Wakil Ketua Ny. Ahmad Rofik Alfian. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kanminvedcad Kapten Inf Sugino, Karumkitban 04.08.01 Cilacap serta PNS Jajaran Kodim 0703/Cilacap.

Dalam sambutannya, Kepala Staf Kodim Mayor Inf Ahmad Rofik Alfian mewakili Komandan Kodim mengucapkan selamat datang kepada perwakilan dari Kumdam IV Diponegoro yang akan memberikan penyuluhan hukum kepada anggotanya. Terkait diikuti oleh seluruh Danramil dan Ketua Ranting, Kasdim mengatakan bahwa nantinya akan diteruskan, disosialisasikan kepada seluruh anggota TNI dan Persitnya.

” Kami sengaja menghadirkan seluruh Danramil karena pada saat ini didalam kehidupan keprajuritan sudah tergerus dan banyak bergeser dari sendi sendi kehidupan keprajuritan maupun norma atau pun kaidah yang ada di negara kita, untuk itu kepada rekan-rekan Danramil dan Persit untuk menyimak dengan baik agar nantinya bisa disosialisasikan dan pencerahan kepada seluruh anggotanya, ” Bebernya.

Kasdim menambahkan, bahwa kegiatan ini sesuai tema yang dipakai pada hari ini yaitu “Penegakan Hukum dimulai dari penyuluhan hukum yang bertujuan Mencegah dan Meminimalis terjadinya Pelanggaran Hukum,” Imbuhnya.

Sementara itu, mewakili Tim Kumdam IV Diponegoro, Kapten Chk H. Waruwu menyampaikan bahwa penyuluhan ini dilakukan karena banyak terjadi permasalahan di wilayah Kodam IV Diponegoro. Dia mengatakan, tujuan penyuluhan hukum ini sangat penting, karena selain memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit dan ibu persit juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit, kemudian tercipta budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum sehingga pelanggaran dalam kehidupan militer dapat di minimalisir.

Dalam penyuluhannya, Kapten Chk Waruwu, menjelaskan 3 perkara yang menonjol saat ini di Satuan jajaran Korem 071/Wijayakusuma yaitu THTI/Disersi, Nikah Siri dan Medsos. Selain itu, dia juga menjelaskan tentang percepatan penyelesaian perkara yang terjadi saat ini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan permasalahan yang terjadi menumpuk dan tidak adanya penyelesaian yang cepat. Hal itu dikarenakan penyelesaian perkara relatif lama, berbeli belit, tidak sesuai aturan, administrasi tidak tertib, tidak adil dan tidak tuntas.

Dalam penyuluhannya, juga di warnai sesi tanya jawab diantara mereka terkait beberapa permasalahan yang terjadi. Dari beberapa pertanyaan seputar hukum ini, baik Prajurit TNI, PNS maupun Persit memahami apa yang disampaikan oleh Tim Kumdam IV/Diponegoro (Urip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *