Kasdim Cilacap Dampingi Forkopimda Tinjau Sidang Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kecamatan Kawunganten

Cilacap – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0703 Cilacap Mayor Inf Drs. Abdul Asis Lallo mendampingi rombongan Forkopimda Kabupaten Cilacap dalam rangka peninjauan operasi yustisi dan sidang pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang protokol kesehatan, di wilayah Kecamatan Kawunganten.

Turut Hadir dalam rombongan, Bupati Cilacap H.Tatto Suwarto Pamuji, Palaksa Lanal Cilacap Letkol Laut (P) Wildan Ardiansyah, Dandim 0703 Cilacap yang diwakili Mayor Inf Drs. Abdul Asis Lallo, Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya SIK, SH,MH, unsur Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat, Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sukri Sulumin, SH, MH, Kajari Cilacap Tri Ari Mulyanto, SH, MH, Sekda Drs. Farid Maruf, ST, MM dan pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam operasi yustisi yang digelar petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Kawungenten, setidaknya 27 orang terjaring melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Sebagai tindaklanjut penerapan Perda Nomor 5 tahun 2020.

Warga yang terjaring melanggar selanjutnya menjalani persidangan bertempat di Gedung Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Koorbindik) Kecamatan Kawunganten. Para pelanggar diancam dengan sangsi hukuman 3 bulan atau denda sebesar Rp.50.000, Rabu (23/9).

Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan Kabupaten Cilacap sungguh-sungguh serius perang melawan Covid, oleh karena itulah Pemkab  membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang protokol Covid-19 dan semua diharapkan patuh pada aturan tersebut.

“Hari ini kita sudah meninjau langsung proses persidangan, siapapun yang melanggar aturan ini harus ditindak tegas. Inilah upaya kita untuk mengurangi penularan Covid-19. Kegiatan ini tidak berhenti disini, saya bersama Forkopimda tidak main-main, kita akan terus berjalan dan menindak setiap pelanggaran protokol kesehatan sampai Covid di Kabupaten Cilacap hilang,” kata Tatto.

Sementara itu, Kasdim menegaskan bahwa  TNI dalam hal ini Kodim 0703 Cilacap akan terus mendukung upaya pemerintah terkait pendisiplinan warga melalui skema penegakan ketertiban (Gaktib) yang ditindaklanjuti penegakan hukum seperti yang diatur dalam Perda.

“Karena tujuan dari kegiatan ini adalah bagian dari ketegasan pemerintah dalam melawan penyebaran Covid. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, kalau kita hindari pelanggaran. Patuhi petugas kita dilapangan, pakai masker apabila keluar rumah dan biasakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Semua ini adalah upaya kita mencegah penyebaran Covid-19,” harap Kasdim. Oke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *