Cilacap – Seorang balita (7) bulan, warga RT 04/06 Desa Tritih Wetan RT 004/006 Kecamatan Jeruklegi meninggal dunia dan dimakamkan secara protokoler Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi setelah sempat di rawat di RSUD Margono Purwokerto dan didiagnosa PDP Covid-19, Rabu (22/4/20).
Jenazah dari RSUD Margono dibawa pulang menuju desanya di Tritih Wetan dengan menggunakan mobil jenazah Rumah Sakit Margono dengam Nopol H 9502 TG. Pemakaman langsung dilakukan pada hari itu juga sekitar pukul 23.55 Wib di TPU Koyong RT 01 RW 11 Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap.
Pemakaman dihadiri langsung Camat Jeruklegi Rosikin, S.Sos MM, Babinsa Tritih Wetan Serma Warso, Kepala Puskesmas 1 Jeruklegi Dr. Pratiti Wiji Lestari, Kasi Trantibum Syihab Alfaritsi, S.Sos., Kanitserse Polsek Jeruklegi Iptu Anwar, Kanit Intelkam Polsek Jeruklegi Aiptu Yugo, Babinkantibmas Bripka Waryanto, Kepala Desa Tritih Wetan Disan dan kerabat almarhum.
Menurut kronologi kejadian, pada tanggal 11 April 2020 korban dibawa ke rumah Bidan Hartini di Jl Bharata dengan keluhan batuk dan pilek, kemudian pada tanggal 14 April 2020 korban diperiksakan kembali di Puskesmas 1 Jeruklegi dan sempat dirawat namun karena peralatan kurang memadai, selanjutnya di rujuk ke RSUD Margono dengan menggunakan Ambulan Puskesmas Jeruklegi 1. Pada tanggal 22 April 2020 sekira pukul 18.15 Wib korban dinyatakan telah meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hasil test belum diketahui karena masih menunggu hasil test laboratorium.
Langkah-langkah yang diambil oleh Tim Gugus tugaws Covid-19 Kecamatan Jeruklegi dan Desa Tritih Wetan melaksanakan pemakaman secara protokoler Covid 19. Guna menjaga kemungkinan terpapar Covid-19, pihak Puskesmas menghimbau pihak keluarga untuk menyemprot rumahnya dengan disinfektan supaya steril. (Urip)