Hujan Turun Tak Halangi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap Melakukan Operasi Masker

Cilacap – Hujan yang turun tak menghalangi Satgas Penanganan Covid-19 melakukan Operasi Masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya.

Salah satunya yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi yang melakukan Operasi Masker di Jalan Raya Jeruklegi – Wangon tepatnya di depan Balai Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Rabu (25/11/29).

Anggota Satgas yang terlibat diantaranya Kasi Trantibum Kec. Jeruklegi Syihab Alfaritsi, Anggota Koramil 02/Jeruklegi Sertu Suhartono, Kepala Desa Jeruklegi Wetan Evi Sulistyawan, S.E., Kepala SPKT Polsek Jeruklegi Aiptu Sunaryo, Bhabinkamtibmas Aipda Murdi dan Bripka Mulyono, Satpol PP Kecamatan Jeruklegi dan Perangkat Desa Jeruklegi Wetan.

Di awali kegiatan apel bersama, kegiatan operasi masker menyasar para pengguna jalan yang melintasi Jalan Raya Jeruklegi – Wangon. Dari kegiatan tersebut, terjaring 5 orang warga tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sanksi yang diterapkan selain dberikan teguran lisan dan tertulis, juga dibuatkan berita acara pelanggaran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Sedangkan untuk tindakan lainnya bagi para pelanggar yaitu membaca teks Pancasila, menyanyikan Garuda Pancasila, Sit Up, Push Up dan kebersihan lingkungan.

Kegiatan yang sama juga dilakukan Satgas Covid Kecamatan Patimuan yang beroperasi di Jalan Raya Patimuan tepatnya di depan Pos Pemantauan Satgas Covid-19 di Desa Rawaapu Kecamatan Patimuan. Dalam operasi tersebut sedikitnya 15 orang warga terjaring tidak menggunakan masker. Kepada para pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tepiring dan sidang di gedung IPHI depan Korwil Bindik Kecamatan Patimuan pada keesokan harinya. (Urip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *