Hadiri Penyuluhan Hukum, Babinsa Ajak Masyarakat Cepat Pahami Aturan Baru

Cilacap – Babinsa Bantarsari Koramil 09/Kawunganten Serka Suwarno mengajak masyarakat di wilayahnya untuk memahami aturan perundang-undangan baru yang saat ini banyak berubah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri penyuluhan hukum dari “Kepala Bagian Hukum Kabupaten Cilacap Tahun 2019” bertempat di Pendopo Kecamatan Bantarsari, Selasa (17/12/2019).

Menurut Serka Suwarno, banyaknya peraturan perundang-undangan yang berubah menuntut masyarakat untuk segera menyesuaikan sehingga nantinya tidak terjebak dalam kasus hukum.
“Untuk itu mari kita sama-sama ikuti kegiatan ini dengan baik dan tanyakan bila kurang jelas”, tegasnya.

Senada dengan penyampaiannya, Sekretarus Kecamatan Kawunganten Suprihationo, SP dalam sambutannya juga mengingatkan bahwa penyuluhan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat, apalagi dihadapkan dengan banyaknya perundang-undangan yang berubah, sehingga masyarakat dituntut segera menyesuaikan. Hal itu untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang memang kita tidak tahu, salah satu contohnya kucuran dana desa yang salah penggunaanya akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum.

“Saya mengajak peserta penyuluhan pahami betul apa yang disampaikan oleh narasumber dan bisa menyampaikan ke masyarakat”, ajak Suprihationo.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Budiaman, SH dari Kejaksaan Negeri Cilacap selaku narasumber menyampaikan UU No.11/2012 tentang UU Pidana Khusus. Narasumber lainnya Bripka Iwan Hermanto, SH. MH dari Polres Cilacap yang menyampaikan tentang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam UU No.19/2016.

Kegiatan penyuluhan hukum, diakhiri dengan penjelasan tentang pencegahan tindak pidana Korupsi yang diatur dalam UU No.31/1999 disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap Heri Sumantri.

Selain Forkopincam, kegiatan penyuluhan hukum diikuti Kepala Desa beserta Kepala Dusun dan Ketua BPD se Kecamatan Bantarsari serta Perwakilan Ormas Pemuda Pancasila dan Ansor Bantarsari. Urip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *