CILACAP.NEWS | Cilacap – Beberapa tempat ibadah yang telah direkomendasikan kesiapannya, dicek secara langsung oleh Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 di beberapa wilayah. Di Kecamatan Cilacap Utara, tidak hanya masjid, tempat ibadah lainnya seperti Gereja GBI Batukarang yang berlokasi di Jln Rajiman Kelurahan Kebonmanis, dicek apakah sudah memenuhi syarat protokoler kesehatan dalam rangka pelaksanaan New Normal di wilayah Koramil 18/Cilacap Utara.
Dalam pelaksanaannya, Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Camat, Danramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas serta didampingi Lurah/Kepala Desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas mengecek sarana penggunaan tempat ibadah (Gereja) yang mematuhi protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, Tempat Cuci tangan, Pengukur suhu tubuh (Thermogun), Tanda jarak/tempat antar jamaah, Jumlah jamaah dan pembatasan penggunaan kegiatan tempat ibadah.
Dalam waktu yang sama, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kroya juga melakukan pengecekan tempat ibadah di wilayahnya. Sasaran pengecekan rumah Ibadah kali ini meliputi Masjid Darusallam Kauman Kroya, Masjid Pondok Almansuro Desa Mujur, Gereja Protestan Kroya, Gereja Katolik Bajing serta Tempat Persemuan Penghayat Kepercayaan Desa Pesanggrahan.
“Setelah dikeluarkannya Surat ijin rumah ibadah, kita Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, langsung mengecek rumah Ibadah dilapangan,” kata Danramil 03/Kroya Kapten Inf. Tugirun, Senin (15/6/20).
Dia menegaskan, rumah atau tempat Ibadah dalam melaksanakan kegiatannya, wajib menggunakan Protokol kesehatan Covid-19 diantaranya harus menyediakan sarana mencuci tangan lebih dari 1 tempat, mempunyai Thermogun, jamaahnya menggunakan masker, masjid atau gereja harus mengatur jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda (X) dan membawa sajadah sendiri.
” Setelah diadakan pengecekan secara langsung ke semua tempat Ibadah, semua sudah menerapkan Standar Protokol Covid 19 dan hal ini harus diikuti oleh para jamaahnya, ” tandasnya.
(Urip)