Cilacap – Jelang di bukanya kembali tempat ibadah di masa new normal, beberapa ketentuan standar protokol kesehatan harus dilengkapi agar Covid-19 tidak lagi mewabah. Di Kecamatan Kawunganten, dalam rangka menyiapkan hal tersebut, Babinsa Kawunganten Serma Mustadi bersama Satgas Covid-19 cek sarana ibadah yang berada di Desa Kawunganten, Jumat (3/7/2020).
Diterangkan Serma Mustadi, sedikitnya ada 5 tempat ibadah yang kita cek kesiapannya diantaranya Masjid Baitul Mitaqin, Masjid Baitul Muawanah, Mushola Madin Assalam, Gereja Bernadus dan Gereja Kerasulan Baru Indonesia,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tahapan yang harus di lewati oleh tiap-tiap tempat ibadah sebelum membuka kembali kegiatan peribadahan di masa new normal dan hat itu merupakan syarat sebelum di ajukan rekomendasi ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan.
“Secara umum, tempat ibadah di desa Kawunganten sudah mengikuti standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah, akan tetapi kita tetap menghimbau agar takmir Masjid, Mushola maupun pengurus Gereja dapat melaksanakannya dengan baik dan sungguh-sungguh dengan mengatur jaga jarak, penggunaan masker dan cuci tangan pakai sabun”, imbuhnya.
Sementara itu Ketua Tim Satgas Covid-19 Desa Kawunganten melalui Yanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan persyaratan administrasi yang harus di lakukan oleh Tim Satgas Covid 19 tingkat Desa Kawunganten untuk mengajukan ke tingkat Kecamatan. Standar protokol kesehatan diharuskan dipenuhi oleh mereka agar perijinan dibukanya tempat ibadah, diijinkan oleh pemerintah.
“Apa bila nanti ada yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan dan zona hijau menjadi merah akan kita cabut,” ungkapnya. (Urip)