Danramil Bersama Forkopincam Kedungbanteng Cek Posko PPKM Mikro

Banyumas – Danramil 24/Kedungbanteng Kodim 0701/Banyumas Lettu Inf Nurkolis bersama Forkopincam Kedungbanteng mengecek kesiapaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di desa Dawuhan Kulon dan Desa Dawuhan Wetan kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Senin (15/3/2021)

Danramil 24/Kedungbanteng Lettu Inf Nurkolis mengatakan, pembentukan Posko PPKM Skala Mikro merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). PPKM Mikro sendiri akan menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga tingkat RT/RW.

Pembetukan Posko PPKM Skala Mikro melibatkan langsung Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan tujuan dalam pengawas dan pengecekannya akan lebih mudah. Dan juga semua eleman masyarakat hingga tingkat RT-pun akan terlibat dalam penerapan kebijakan Pemerintah ini.

Lebih lanjut dijelaskan Lettu Nurkolis, melalui PPKM mikro, pengendalian penyebaran Covid-19 akan ditekan di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan. Oleh karenanya, dibutuhkan pembentukan posko atau pos jaga di tingkat desa dan kelurahan yang melakukan empat fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19.

“Setiap Posko PPKM Mikro yang ada di desa-desa, harus menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan buku tamu, APD, masker, handsanitizer, dan cairan disinfektan,” jelas Danramil.

“Kita cek apakah Posko PPKM Mikro di wilayah Kedungbanteng ini sudah siap atau belum. Kita juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya Posko ini, sehingga mereka tidak bingung dan bertanya-tanya lagi,” tandas Danramil. (pen)