Dandim Cilacap Beserta Stafnya Ikuti Vicon Rakor PPKM Mikro Wilayah Kodam lV/Diponegoro

Cilacap – Komandan Kodim 0703/Cilacap Letkol Inf Andi Afandi, S.I.P didampingi Perwira Stafnya ikuti Rakor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro wilayah Kodam lV/Diponegoro yang digelar Kodam IV/Diponegoro. Melalui Vidio Conference (Vicon), rakor diikuti di ruang data Makodim 0703/Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman, No. D1, Cilacap, Senin (8/2/21).

Rakor dipimpin Asops Kasdam IV/Diponegoro Kolonel lnf Djarot Suharso, S.l.P dan Aster Kasdam lV/Diponegoro Kolonel lnf Suhartono. Selain Komandan Kodim 0703/Cilacap, kegiatan diikuti Pasiops Kodim Cilacap Kapten Chb. Sutarman, S.H, Pasiter Kapten lnf. Saidin, Danramil 18/Cilacap Utara Kapten Inf. Joko Yunanto dan Karumkit Ban 04.08.01 Cilacap Kapten Ckm. Alfian Heri Triono S.

Dalam Rakor PPKM, Asops Kasdam lV/Diponegoro dalam penyampaiannya menekankan titik berat pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Kodam lV/Diponegoro tentang proses pelaksanaan PPKM Mikro di daerah, lndikator penerapan PPKM Skala Mikro, dan peran dan fungsi Babinsa di Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat RT. Selain itu juga disampaikan tentang Kebijakan sesuai Inmendagri 3/2021 tentang PPKM Mikro.

Titik berat pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Kodam lV untuk Provinsi Jateng meliputi Kota Pati, Semarang, Surakarta, Pemalang, Brebes, Purworejo, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Banyumas, Jepara dan Kabupaten Kendal. Sedangkan untuk wilayah DIY meliputi Kota Yogyakarta, Bantul dan Kabupaten Sleman. Pelaksanaan PPKM Mikro dimulai dari dan persiapan pembentukan Posko, pengumpulan data dan penilaian indikator PPKM Mikro, hingga penetapan PPKM Mikro di daerah tersebut.

PPKM berbasis mikro itu sendiri dilaksanakan di tingkat RT/RW dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zona Merah, Orange, Kuning, Hijau di Desa dan Kelurahan. Pembentukan Posko Desa/Kelurahan, Kades/Lurah sebagai Ketua Posko Tingkat Desa/Kelurahan, Ketua BPD/Tokoh Masyarakat sebagai Wakil Ketua Posko Tingkat Desa/Kelurahan dan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Relawan, PKK dan Karang Taruna.

Peran serta Babinsa dalam Posko Penanganan Covid-19 di desa fungsi pokoknya yaitu Pencegahan, Pembinaan, dan Pendukung. Melakukan pencatatan data kasus dan pelaksanaan 3T di wilayah operasinya, melaporkan secara berkala pada Kepala Posko, Memonitor, peneguran dan disiplin protkes serta membantu pendistribusian logistik pendukung (masker, bansos, dll).

Sementara Kebijakan lnmendagri No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro yaitu berisi tentang kegiatan belajar mengajar menggunakan sistim daring, tempat kantor bekerja dibatasi WFO 50 % dan WFH 50 %, berjalannya Protokol Kesehatan, Pembatasan pusat perbelanjaan PPKM Mikro pada Pukul 21.00 WIB, Restoran/rumah makan dibatasi 50 %, Tempat ibadah 50 % kapasitas tetap prokes, Transportasi umum dan Kegiatan kontruksi tetap beroperasi sesuai Protkes.

Dalam Rakor, Aster Kolonel lnf. Suhartono juga menekankan kepada seluruh Satuan Wilayah mendukung mensosialisasikan ke masyarakat hingga ke pelosok desa. Babinsa harus bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat agar lebih memperketat prokes. Babinsa harus bisa mengkoordinir masing masing RT/RW dalam PPKM Mikro. Jogo Tonggo tinggal mengembangkan dan mendukung Pemda. Dalam hal ini Babinsa harus lebih aktif lagi dalam menerapkan PPKM Mikro. Berkoordinasi dan jalin komunikasi dengan lnstansi terkait. TNI, POLRI dan Pemda harus bersama sama dapat bekerja menerapkan PPKM Mikro ini,” Pungkasnya. (Urip)