Banyumas – Pemerintah kabupaten Banyumas melalui surat edaran dari Bupati Banyumas, mewajibkan warga yang keluar dari kabupaten Banyumas harus menyertakan hasil tes rapid antigen, atau hasil keterangan bebas Covid-19. Wilayah perbatasan kabupaten Banyumas akan dijaga ketat oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan dibantu oleh ormas.
Guna menindaklanjuti surat edaran Bupati Banyumas maka Dandim 0701/Banyumas menggelar rapat evaluasi dan pengarahan kepada para Danramil jajaran Kodim 0701/Banyumas serta para Perwira Staf Kodim di ruang data Kodim 0701/Banyumas Jln. Jenderal Sudirman No. 204 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Jum’at 21/05/2021.
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 adalah salah satunya menjadi tanggung jawab TNI, jadi sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini, Kodim 0701/Banyumas harus berperan aktif di lapangan dan selalu bersinergi dengan unsur terkait dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Babinsa sebagai ujung tombak satuan Kodim 0701/Banyumas dalam penanganan, pencegahan, pengawasan dan pengendalian wabah Covid-19 di wilayahnya harus selalu turun kelapangan dan berkoordinasi dengan elemen paling bawah dalam hal kegiatan PPKM berbasis Mikro yaitu sampai dengan RT dan RW. Terangnya.
Saya yakin PPKM Mikro sangat efektif dan hampir seluruh wilayah kabupaten Banyumas juga sudah tertib, para Babinsa tetap laksanakan operasi masker dengan unsur-unsur terkait karena bisa saja masyarakat sudah mulai bosan dengan memakai masker, patroli protokol kesehatan juga tetap dilaksanakan dengan sasaran pasar tradisional, pasar modern, toko-toko dan pusat keramaian di wilayahnya masing-masing. Tegas Dandim.
Mari bersama melawan covid-19 menuju Banyumas sehat dan sejahtera, kita harus bergerak bersama dengan selalu bersinergi dan berkolaborasi serta bersatu-padu agar virus korona tidak terus berkembang di Indonesia khususnya di kabupaten Banyumas, tetap patuhi protocol kesehatan dengan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). Pungkas Dandim.
Hasil laporan dari para Danramil jajaran Kodim 0701/Banyumas bahwa semua perintah sudah dilaksanakan mulai dari operasi masker, patroli protokol kesehatan di tempat-tempat yang ramai, sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan prokes dalam melaksanakan kegiatan dan lapor cepat apabila ada masyarakat yang terindikasi Covid-19. (AuL).