BPN Cilacap Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Kubangkangkung

Cilacap – Bati Tuud Koramil 09 Kawunganten Serma Mustiadi mewakili Komandan menghadiri penyuluhan dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Koordinator BPN Cilacap bertempat di Balai Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Rabu (17/2).

Tampak hadir, Kepala Seksi Intelijen Kajari Dian Purnama, SHn Kepala Seksi Pengukuran BPN dan Kordinator PTSL Kab. Cilacap Nanang, Reskrim Polres Cilacap Puguh Wiyono, Camat Kawunganten Muji utomo Ap,MM, Danramil Kawunganten yang diwakili Serma Mustadi dan Serma Sugiyanto, Polsek Kawunganten yang diwakili Brigadir Rubangi, Kades Kubangkangkung H.Harsono, perwakilan Masyarakat penerima PTSL, Kadus, RW dan RT Desa Kubangkangkung.

Camat Kawunganten dalam sambutanya mengatakan tahun ini Desa Kubangkangkung mendapat jatah PTSL, dirinya berharap hal ini bisa di manfaatkan karena program PTSL adalah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

“Tahun depan untuk wilayah Kawunganten sangat banyak sehingga nanti masing masing desa mengajukan seperti yang sudah jalan seperti desa Kubangkangkung, selalu kordinasi dengan BPN supaya tidak ada yang di rugikan. Dimasa pandemi Covid -19 saat ini warga Kawunganten jangan takut tapi tetap yang utama kita harus selalu menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi kordinator PTSL Kab. Cilacap Nanang menjelaskan PTSL adalah pendataan tanah dan isinya yang berada di atas tanah desa yang akan dijadikan sertifikat, dan di berikan patok batas dengan hak milik sebelahnya.

“Tolong desa segera membuat berkas yang rencananya selesai di akhir tahun ini, nanti kedepan bila data sudah valid akan di jadikan sertifikat elektronik, sehingga nanti sertifikat bisa di cetak sendiri. Untuk PTSL yang paling penting untuk di ketahui semua anggaran dr APBN yang belum ada yaitu pra sertifikat yaitu biaya untuk Patok dan Pokja, Pokmas yg bekerja silahkan diatur oleh Pokja dan Pokmas masing masing desa supaya berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, agar membuat kesepakatan bersama warga dan tidak memberatkan warga. BPN tidak akan menerima dan tidak akan minta biaya karena semua sudah lewat APBN, rincian biaya harus jujur, jelas dan transparan.

“Sertifikat itu untuk menjamin sesuai aturan hukum yang pasti, harapan saya kegiatan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat desa Kubangkangkung dan ini berlaku untuk yang belum memiliki sertifikat, kemudian SPPT bisa beda dengan sertifikat karena sertifikat hasil dari pengukuran akhir, bila ada perbedaan tentang volume dikordinasikan dengan baik jangan asal ukur dan nanti data akan muncul yang sebenarnya lewat alat yang sudah ada, segera entri data dan kumpulkan supaya lebih cepat,” tambahnya.

Lanjutnya, “Data pendukung, jual beli ahli waris, bila tanah desa ajukan lewat desa dan lampiran SK Kades yang menjabat saat ini. Jumlah yang diajukan yaitu 2500 sertifikat, jadi mari kita sama sama bekerja dan ukur yang pas dan benar sehingga kerja kita berkah sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat kita,” pungkasnya.Oke