Cilacap – Wujud kerjasama antara Kodim 0703/Cilacap dengan BPN Cilacap dalam rangka menertibkan kepemilikan tanah, Babinsa Bolang, Koramil 17/Dayeuhluhur, Sertu Orbani dampingi Tim dari BPN Cilacap saat memberikan penyuluhan program PTSL di Desa Bolang Kecamatan Dayaehluhur, Rabu (19/2/20).
Kegiatan ini dihadiri Camat Dayeuhluhur yang di wakili Kasi Trantib Eman Suherman, S.Ip., Danramil 17/Dayeuhluhur yang di wakili Sertu Orbani, Ketua BP Siswoyo, Sekretaris BP Muntasir, Kepala Desa Bolang Rukman beserta perangkatnya, dan diikuti oleh kurang lebih 40 orang warga Desa Bolang.
Ketua Tim dari BPN Cilacap Nanang mengatakan, kesempatan yang baik ini hendaknya dimanfaatkan warga untuk memaksimalkan dapatkan sertifikat tanah dan kepastian hukum, karena gratis dan tidak di pungut biaya. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah dan kepastian hukum, karena ini gratis dan tidak di pungut biaya,” kata Nanang.
Menurutnya target yang ingin dicapai belum maksimal namun hal tersebut belum terlambat, masih ada waktu dan kesempatan hingga Maret mendatang agar warga yang mendaftar maksimal. Target yang ingin dicapai khususnya di desa Bolang ini 3.300 orang, namun yang baru mendaftar baru 548 orang sehingga masih sangat belum memenuhi target yang di harapkan. “Masih ada waktu hingga Maret mendatang sehingga kesempatan ini bisa di gunakan dengan maksimal,” jelasnya.
Sementara itu menurut Siswoyo selaku Tim Yuridis BPN Cilacap menjelaskan, dengan adanya PTSL ini nantinya akan membantu masyarakat untuk membuat sertifikat tanah sehingga tanah tersebut tercatat secara resmi oleh negara. Kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman. adil merata dan terbuka serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi, serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan, mewujudkan masyarakat yang madani melalui peningkatan dan kwalitas sumber daya manusia.
“Dengan adanya program ini di harapkan sangat membantu Pemerintah Daerah dalam mencapai maksud dan tujuan yang tertuang dalam kemakmuran aman dan damai,” ungkapnya.
Babinsa Sertu Orbani menambahkan, manfaat dan tujuan sertifikat yaitu untuk melegalkan bukti kepemilikan tanah yang sesuai dengan undang undang di Indonesia. Untuk ketertiban administrasi negara agar tidak tumpang tindih atas kepemilikan tanah, sedangkan tujuan sertifikat adalah untuk membuat rasa aman, nyaman dan tenang bagi pemilik tanah yang syah karena mempunyai bukti yang syah sesuai dengan hukum yang ada,” paparnya.
“Satgas PTSL dalam bekerja tetap berpegang pada peraturan Menteri Agraria dan undang undang yang ada. Untuk itu, mari daftarkan segera kepemilikan tanah saudara agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan sengketa tanah, ini gratis, tidak dipungut biaya, ” ucapnya dihadapan warga Desa Bolang. Urip