Banyumas – Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret, demikian pula yang di lakukan oleh seluruh personil Kodim 0701/Banyumas baik itu Perwira, Bintara, Tamtama dan PNSnya.
Untuk mempermudah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh (Pajak Penghasilan) pribadi maka juru bayar Kodim 0701/Banyumas Pelda Sugiyanto mengumpulkan operator jajaran Koramil untuk mensosialisasikan asistensi pengisian SPT tahunan yang dilaksanakan di ruang data Makodim 0701/Banyumas Jln Jend. Soedirman Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. Selasa (16/02/2021).
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf Candra S.E.,M.I.Pol., mengatakan bahwa seluruh personil Kodim 0701/Banyumas baik TNI maupun PNSnya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi setiap 1 (satu) tahun sekali.
Bahkan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh orang pribadi cukup dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing), jadi anggota tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tambah Dandim.
Pelaporan SPT Pajak Pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu terakhir paling lambat 31 Maret. Jadi saya tekankan sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi untuk memghindari terkena denda di kemudian hari. jelas Dandim.
Memenuhi kewajiban pajak bagi setiap TNI dan PNS Kodim 0701/Banyumas, tidak hanya sebatas pembayaran pajak lalu selesai. Tapi wajib pajak juga harus menyampaikan pelaporan dari pajak yang telah dibayarkan tersebut dan diserahkan ke juru bayar Kodim 0701/Banyumas.
Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan adalah untuk melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara pribadi maupun melalui pemotongan penghasilan dalam jangka waktu setahun masa pajak sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku, pungkas Dandim.
(pen)