Aparat TNI-Polri dan Satpol PP Cilacap Tertibkan Kegiatan Masyarakat Langgar Aturan PPKM

Cilacap – Guna menertibkan peraturan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0703/Cilacap, Polri dan Satpol PP terus gencar melaksanakan razia menindak lanjuti diberlakukannya aturan tersebut di seluruh wilayahnya.

Sasarannya yaitu para pertokoan seperti Mall, Indomart, Alfamart dan para pelaku usaha lainnya. Dalam penegakan aturan tersebut, aparat gabungan selain menempelkan rincusn peraturan yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat, juga menyampaikan secara persuasif. Bahkan ada beberapa kegiatan masyarakat yang terpaksa dibubarkan karena mengundang kerumunan masa dalam jumlah yang cukup banyak.

Seperti diungkapkan oleh Serka Budi Suwantoro pada Minggu (17/1/21) malam saat bersama Aparat lainnya saat melaksanakan kegiatan patroli penertiban PPKM di Jalan Raya Jeruklegi-Wangon. Selain menyasar para pelaku usaha, juga beberapa kali membubarkan kegiatan warga dikarenakan menimbulkan kerumunan massa yang dapat berakibat terjadinya penularan Covid-19.

” Guna menertibkan masyarakat terkait kepatuhan menerapkan atursn PPKM, kita bersama Aparat terkait lainnya terus bersinergi melakukan kegiatan patroli malam. Bahkan ada beberapa kegiatan masyarakat yang kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat berakibat terjadinya penularan Covid-19,” ungkapnya.

“Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap, oleh karena itu masyarakat harap maklum akan hal ini, karena semua ini adalah untuk memutus penyebaran Covid-19 yang masih mengancam kita semua agar nantinya kita dapat menjalani kegiatan normal kembali tanpa ancaman Covid-19,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Aparat TNI,Polri dan Satpol PP wilayah Kecamatan Majenang juga mendatangi sejumlah kegiatan masyarakat dan pedagang kaki lima yang masih berjualan diatas pukul 19.00 WIB. Kepada mereka Instruksi Bupati Cilacap tentang PPKM terus disosialisasikan. Kegiatan ini akan terus kita lakukan agar seluruh masyarakat disiplin dan tidak melanggar peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang,” ungkap Aipda Ispramono, SH, dari Polsek Majenang. (Urip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *